Banyak hal dalam pernikahan memang baru dipahami setelah dijalani.
Tapi ada yang sebenarnya bisa dibicarakan sejak awal.
Salah satunya, keuangan dan prioritas.
Membicarakan keuangan bukan sekadar, “Penghasilan kita berapa?”
Tapi juga, apa yang dianggap kebutuhan?
Apa yang ingin diprioritaskan?
Bagaimana memandang tabungan, utang, keluarga, hingga gaya hidup?
Sebab dua orang bisa sama-sama pandai mengelola uang, tetapi berbeda dalam menentukan prioritas.
Percakapan tentang keuangan juga berarti membicarakan nilai dan kehidupan seperti apa yang ingin dibangun bersama.
Tidak semua harus selesai sebelum menikah. Tapi ada hal yang lebih baik dibicarakan sebelum menjadi persoalan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”
Artinya, di Indonesia usia minimum menikah bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.
Tapi, apakah mencapai usia tersebut otomatis seseorang sudah siap menikah?
Belum tentu.
Sebab usia menjawab syarat secara hukum. Sementara kesiapan menikah mencakup hal yang lebih luas, seperti kematangan emosi, komunikasi, keuangan, cara menghadapi konflik, hingga ekspektasi tentang kehidupan setelah menikah.
Jadi, selain bertanya “Sudah cukup umur untuk menikah?”
Ada pertanyaan yang lebih penting:
“Sudah cukup siap untuk menjalani realitas pernikahan?”