Istilah ‘pungli’ adalah sesuatu yang seringkali kita dengar dalam masyarakat Indonesia, baik dalam berita maupun percakapan. Pungli merupakan akronim dari ‘pungutan liar’. Hal ini dapat didefinisikan sebagai permintaan bayaran beruapa suatu hal (biasanya dalam bentuk uang) yang terlalu tinggi kepada pihak lain, tanpa mengikuti peraturan yang seharusnya diwajibkan. Hal ini bisa identik dengan korupsi, penipuan, atau pemerasan [1]. Suatu hal yang sudah marak dalam kehidupan kita sejak dahulu kala, dalam berbagai bentuk: korupsi sistemik para pegawai negeri, kenaikan mendadak pajak sawah di Mataram Kuno [2], proses berbelit pelayanan pembuatan STNK [3].
Satu bentuknya yang amat sering ditemui: tukang parkir yang meminta biaya terlampau tinggi [4].
Di banyak pasar swalayan di mana-mana, terpampang papan pengumuman di tembok. Tertera di situ jelas-jelas, “PARKIR GRATIS”. Lalu, di pojok, duduk di atas bangku plastik berwarna biru terang, seorang tukang parkir. Begitu ada kendaraan datang, dia langsung sigap berdiri, mengarahkan pengemudi ke tempat manapun yang kosong. Di akhir, saat pengemudi hendak pergi, tukang parkir tak lupa meminta bayaran. Tanpa mempertanyakan, pengemudi mengeluarkan dompet dan membayar. Jumlahnya sedikit, mungkin 2.000 atau 5.000, tapi dalam sehari, tukang parkir sudah bisa mengumpul ratusan rupiah. Padahal, uang itu didapatkan secara ilegal. Tukang parkir seperti ini, yang menarik uang tanpa persetujuan resmi, dikategorisasikan sebagai tukang parkir liar, sebuah contoh pungli. Hal ini sudah menjadi begitu biasa. Tidak ada yang protes, tidak ada yang menolak bayar, karena tidak mau mencari ribut.
Ada banyak kasus di mana pengemudi yang tidak membayar kemudian diancam oleh tukang parkir. Bisa secara fisik. Bisa juga dengan cara lain, misalnya memecahkan spion atau meninggalkan baretan pada dinding mobil. Hal ini cukup problematis dan sangat merugikan pengemudi. Namun, banyak yang tidak tahu bahwa tukang parkir tidak bisa asal menarik bayaran.
Tidak ada standarisasi maupun distinksi yang jelas antara tukang parkir liar dengan tukang parkir resmi. Tapi, ada beberapa ciri-ciri yang bisa diamati. Misalnya, tukang parkir resmi umumnya menggunakan seragam berwarna oranye, hijau neon, atau biru. Di belakangnya biasanya tertuliskan nama dan logo institusi tempat dia menjaga. Namun, ini tidak bisa menjadi ukuran, sebab banyak pula tukang parkir liar yang membeli seragam agar terlihat seolah resmi.
Salah satu perbedaan lain adalah metode pembayaran. Di tempat-tempat seperti mal, biasanya tersedia mesin pembayaran di pintu masuk dan keluar. Dengan begini, biaya parkir jadi lebih pasti. Kita tidak perlu membayar lagi sang tukang parkir.
Kita bisa juga memperhatikan daerah di sekitar lapangan parkir. Kadang, ada papan dengan logo resmi institusi yang merincikan seluruh biaya. Ini juga bisa menjadi ciri-ciri jelas mengenai biaya parkir. Jadi, ketika tukang parkir meminta biaya tambahan, kita bisa mengidentifikasi bahwa itu merupakan pungli.
Bila kita terlibat masalah dengan tukang parkir yang diduga tukang parkir liar, dan ingin mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, kita bisa saja memintanya menunjukkan surat tugas. Surat tugas adalah hal yang wajib dimiliki tukang parkir resmi.
Pungutan liar adalah masalah yang banyak sekali mewujud di masyarakat kita. Meskipun seringkali terlihat sepele, dampaknya bisa sangat nyata dan merugikan (dalam kasus ini, mempersulit tukang parkir resmi karena meningkatkan kompetisi). Ada baiknya agar kita tahu betul cara mencegahnya di kehidupan sehari-hari, agar tidak mendukung tukang parkir liar baru untuk bermunculan.
[1] gramedia.com (Juni 2023). “Pungli: Pengertian, Faktor, Contoh, dan Aturan Hukum yang Mengatur Pungli”. Diakses 21 Juli 2024 dari https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pungli/
[2] kompasiana.com (4 Januari 2023). Fri Yanti. “Pungli Sejak Dulu Kala”. Diakses 21 Juli 2024 dari https://www.kompasiana.com/friyantifau/63b24671812e696f6d1e6752/pungli-sejak-dulu-kala?page=2&page_images=1
[3] Wahyudi Kumorotomo. “Pungli, Beban Setengah Abad”. Universitas Gajah Mada.
[4] kompas.com (21 April 2024). “Ramai Soal Tukang Parkir, Lebih Cocok Disebut Pungli karena Pemerasan”. Diakses 20 Juli 2024 dari https://otomotif.kompas.com/read/2024/04/21/115148515/ramai-soal-tukang-parkir-lebih-cocok-disebut-pungli-karena-pemerasan