AES45 Hak Mengajar?
matheusaribowo
Wednesday May 31 2023, 7:56 PM
AES45 Hak Mengajar?

"Kita yang berprofesi sebagai guru/fasilitator memang memiliki wewenang mengajar yang diberikan oleh lembaga, tetapi hak mengajar diberikan oleh murid kepada kita."

Pernyataan Bu Karlina Supelli dalam wawancara bersama Gita Wirjawan ini terngiang dan tak selesai dalam 1x siklus berpikir yang spontan melahirkan: "Ooh, iya juga, ya!" Lebih daripada itu. Pernyataan ini mengajakku tur dan singgah pada setiap kejadian bersama teman-teman mungilku. Dari pernyataan, muncul pertanyaan. Sudahkah aku mendapat "hak mengajar" mereka pribadi lepas pribadi? Tur berpindah dari momen kebersamaan, kepada wajah-wajah teman mungilku yang menatap tepat pada kedua mataku. Haru, teramat haru kurasakan. Perasaan cinta membuncah di perutku bersama miliaran kupu-kupu. Bayangan suasana pagi ketika memeluk dan mengusap kepala mereka hadir begitu lembut dan sejuk menghembus.

Apakah ini yg dimaksud kak Leo dengan murid yang memilih guru, bukan sebaliknya. Sepakat! Tapi kata kak Leo lagi, guru ada ketika muridnya sudah siap. Sekali lagi, pertanyaan meletup-letup di langit batinku. Memecah cakrawala prasangka yang membanggakan diri menjadi guru. Apakah kita sudah mendapat hak mengajar? Sekaligus semakin kusadari dan kuyakini, bahwa memang teman-teman mungilkulah yang menjadi guru bagiku. 

Andy Sutioso
@kak-andy   3 years ago
Nyambung sama ini ya ka Mamat. 🙏😊
matheusaribowo
@matheusaribowo   3 years ago
Nyambung banget kak Andy. Jadi diajak lebih menyadari, ketika dinamika terjadi pada anak. Atau ada yang menurun pada proses anak, jangan-jangan "hak mengajar" sedang tidak/belum diberikan kepada kakak.