Punya obat rusak atau kedaluwarsa? Jangan dibuang sembarangan!
Belakangan ini lagi viral bahwa Laut Jakarta tercemar paracetamol konsentrasi tinggi. Kok bisa ya? Usut punya usut, ada dugaan bahwa salah satu sumbernya adalah dari limbah rumah tangga masyarakat Jabodetabek.
Limbah rumah tangga yang ada obatnya? Bukannya itu aman kalau dibuang?
NO! Limbah obat menurut WHO sangat berpotensi merusak lingkungan. Karena itu, obat-obatan harus dibuang sesuai regulasi yang sudah diatur oleh BPOM. Namun, sepertinya masih jarang diketahui dan jarang diterapkan di rumah, ya?
Gimana sih cara buang obat yang benar menurut BPOM RI?
Obat padat (tablet, kapsul, serbuk)
Keluarkan obat dari kemasannya lalu hancurkan (ditumbuk, dsb)
Rusak/gunting kemasannya agar kemasannya tidak disalah gunakan
Taruh campurannya dalam wadah yang bisa ditutup agar tidak tumpah atau bocor
Baru dibuang :D
Obat semi padat (salep krim, gel)
Obat cair (sirup)
Cara 1:
Periksa adanya endapan atau apakah obat sudah mengental. Jika sudah, kocok atau tambahkan air agar encer
Keluarkan cairan obat lalu encerkan dengan air
Buang ke dalam saluran air yang mengalir
Cara 2:
Cegah penyalahgunaan bekas wadah obat
Wadah berupa plastik atau botol:
Menggunting atau menghancurkan wadah berupa box atau dus atau tube.
CAUTION
Antibiotik
JANGAN DIBUANG LANGSUNG KE SALURAN AIR ATAU DITIMBUN DI TANAH
Limbah antibiotik dapat mencemari air, tumbuhan, atau hewan yang kelak dikonsumsi manusia, maka akan terjadi resistensi antibiotika.
Sebaiknya, dibiarkan tetap dalam kemasannya, namun sebelum dibuang, larutkan dengan air atau tanah atau ampas kopi lalu ditutup rapat. Jangan lupa juga untuk menghilangkan label obat pada kemasannya dan buang ke tempat sampah.
2. Inhaler atau aerosol
3. Obat kanker
Caution: Dapat merusak sel kanker dan sel sehat sehingga sangat berbahaya. Oleh sebab itu…
Kumpulkan sisa obat, sisa kemasan, serta sarung tangan dan wadah yang bersentuhan dengan obat tersebut ke dalam satu wadah tertutup.
Kembalikan ke rumah sakit tempat mendapatkan obat.