AES025 - Budayakan Stop Pungli (2/4)
Ara Djati
Sunday July 21 2024, 5:11 PM

Sebenarnya, mengapa pungli bisa berakar begitu kuat dalam masyarakat kita? Mengapa sesuatu yang sebenarnya buruk bisa dinormalisasi sedemikian rupa?

Di Indonesia, pungli seringkali berbentuk uang pelicin. Dalam pelayanan yang prosedurnya berbelit-belit, misalnya pembuatan paspor, menyogok sudah dinormalisasikan sebagai prasyarat agar prosedurnya tepat waktu. 

Dalam kasus pungli parkir, hal yang didalami kelompok kami, hal ini terkesan begitu biasa di keseharian. Banyak orang yang tidak tahu bahwa banyak tukang parkir yang sebenarnya tidak perlu dibayar. Bila dilihat sekilas, rasanya masalahnya begitu mudah dihindari, solusinya begitu sederhana: buat peraturan baru, edukasi masyarakat. Namun, ada lebih banyak sudut pandang yang perlu ditelaah dalam topik ini.

Tukang parkir adalah hal yang sangat dibutuhkan di Indonesia. Warganya banyak, tiap rumah tangga bisa memiliki banyak anggota dan banyak kendaraan. Jalanannya kecil. Banyak rumah dan kafe yang baru bermunculan, sehingga bangunannya padat. Maka, tidak banyak ruang yang tersisa untuk membuat lahan parkir. Jadi, orang-orang banyak yang mempergunakan trotoar dan pinggiran jalan untuk meninggalkan kendaraan (hal itu sebenarnya sudah jadi masalah tersendiri). Di sinilah peran tukang parkir: begitu ada yang hendak parkir, mereka langsung sigap melayani.

Dari sisi pengemudi, tukang parkir sangat berguna. Selain bantu mengarahkan, mereka bisa menjaga keamanan kendaraan saat pengemudi tidak ada. Ini hal yang sangat dibutuhkan, apalagi di daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi. Adanya tukang parkir bisa meredakan kekhawatiran mereka.

Dari sisi tukang parkir, profesi ini juga sangat berguna. Kualifikasinya sederhana: asal tahu cara mengarahkan orang yang mau parkir, sudah cukup. Mendaftar, menunjukkan KTP, lulus tes kecil [1]. Tidak selalu terbatas usia. Tidak butuh tingkat edukasi yang tinggi. Penghasilan yang didapatkan pun banyak, bisa mencapai ratusan ribu rupiah per harinya. Ketika hasil dibandingkan dengan upaya, profesi ini terbilang amat menguntungkan. Sebuah profesi yang berbuah hasil dan jujur.

Namun, tukang parkir tidak selamanya jujur. Ada banyak pula tukang parkir liar: tidak berseragam, tidak punya surat izin, belum tentu punya kualifikasi. Mereka menuntut bayaran yang bisa saja lebih tinggi dari seharusnya. Masyarakat jadi terpaksa mengeluarkan uang lebih banyak tanpa tahu bahwa ini adalah penipuan. Belum lagi, kurangnya kualifikasi bisa membahayakan.

Kegiatan pungutan liar sejenis ini tentu saja melanggar hukum, dan pelaku bisa saja dijatuhi pidana. Pasal 368 ayat (1) dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan dengan Kekerasan menyebut bahwa siapapun yang bermaksud “menguntungkan diri sendiri [...] secara melawan hukum” dengan “memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman” bisa dikenakan pidana penjara hingga 9 tahun lamanya.

Lantas, mengapa tukang parkir liar masih terus bermunculan? Apakah mereka tidak takut akan ancaman pidana? Apakah tidak ada yang berniat melaporkan?

Bagi sebagian besar masyarakat, membayar tukang parkir sudah menjadi kebiasaan. Karena tidak ada standarisasi yang jelas akan resmi-tidaknya tukang parkir, orang tak selalu sadar untuk mencurigai mereka. Edukasi seputar hal ini masih sangat kurang.

Tapi, ada juga faktor lain. Bila ada yang mencurigakan, banyak yang takut. Tukang parkir liar seolah sudah terkenal menjadi figur preman di banyak daerah. Ada banyak kasus [2] di mana pengemudi maupun kendaraan tertimpa kerusakan fisik karena tidak mau membayar tukang parkir. Atau, konsekuensi sosial: tukang parkir akan memandang pengemudi dengan tatapan sebal, dan rasa bersalah akan bangkit.

Tukang parkir liar bisa bebas meminta tarif tanpa khawatir dipermasalahkan. Melihat keuntungan dan kemudahannya, semakin banyak orang yang akan tergoda menjalankan profesi ini. Padahal, mereka belum tentu tahu betapa seriusnya tindakan hukum yang dapat menjatuhi mereka. Membahayakan untuk kedua belah pihak. Normalisasi pungli di negara ini sudah terlampau merugikan. Masyarakat perlu mengambil bagian dalam pemberantasan hal ini, mulai dari titik-titik terkecil.

[1] sippn.menpan.go.id. “Permohonan Petugas Juru Parkir Baru”. Diakses 21 Juli 2024 dari https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8170986/pemerintah-kota-pekalongan/permohonan-petugas-juru-parkir-baru 

[2] motorplus-online.com (23 April 2024). “Tukang Parkir Liar Seperti Preman Tantang Petugas Toko Berkelahi Tidak Senang Ditegur”. Diakses 21 Juli 2024 dari https://www.motorplus-online.com/read/254070780/tukang-parkir-liar-seperti-preman-tantang-petugas-toko-berkelahi-tidak-senang-ditegur