Beberapa waktu lalu, saat saya sedang scroll Instagram, sebuah postingan muncul di layar saya. sebuah poster yang sederhana namun menyentuh pada awalnya. Dengan ilustrasi seorang polisi sedang menilang mobil di tengah jalan, dengan bertuliskan, "Memberi uang sama halnya membiarkan mereka hidup di jalanan." Sontak, kalimat ini membuat saya berfikir sejenak Ini bukan pernyataan yang biasa. Biasanya kita diajak untuk berempati untuk memberi kepada mereka yang membutuhkan, tetapi kalimat ini memberi sudut pandang berbeda yang menggelitik tentang keadilan.
Di bawah poster itu sebuah plot twist kecil dibawah kalimat besar itu, "Setiap orang/badan hukum dilarang memberi uang ataupun barang dalam bentuk apapun di tempat kecuali di kantor." Tentu, ini membuka diskusi yang lebih mendalam tentang keadilan dan integritas dalam sistem hukum. Di jalan kita sering melihat para petugas hukum seperti polisi, menjalankan tugas mereka menegakkan peraturan dengan tegas. Ada poster-poster yang menyatakan bahwa tidak boleh ada pemberian uang atau barang apapun di tempat kejadian. Pada pandangan pertama, ini tampak seperti tindakan yang benar penegakan hukum tanpa kompromi, tanpa penerimaan suap atau bentuk "terima kasih" apapun di lapangan. Namun permasalahan muncul ketika para petugas atau instansi hukum yang sama, di balik pintu kantor, dengan santainya menerima apa yang disebut "terima kasih" dalam bentuk uang atau barang. Di sinilah ketidakadilan mulai terkuak.
Jika di jalanan para petugas tampak bersih dan teguh pada prinsip keadilan, namun di dalam kantor justru terjadi praktik yang melenceng dari nilai-nilai keadilan. Maka ini adalah bentuk kemunafikan yang merusak kepercayaan publik. Keberadaan "terima kasih" atau pemberian yang dianggap sebagai formalitas di kantor sebenarnya adalah bentuk halus dari suap yang diberi nama berbeda. Di mana keadilan ketika integritas yang ditampilkan di depan umum ternyata hanya permukaan, dan di balik layar hukum bisa dibeli dengan uang atau barang?
Keadilan sejati bukan hanya soal tidak menerima di jalan tapi juga soal menegakkan prinsip yang sama di setiap kesempatan, baik di luar maupun di dalam kantor. Saat hukum berfungsi dengan dua standar, satu yang ditampilkan kepada publik, dan satu lagi yang bersembunyi di balik formalitas. kita harus bertanya: apakah keadilan itu benar-benar ada, atau hanya ilusi?
Keadilan bukan hanya tentang penegakan aturan secara formal, tetapi juga tentang menjaga moralitas dan etika di segala lini. Bila dalam praktiknya ada instansi hukum yang "pura-pura baik" di depan tetapi menerima keuntungan di belakang, keadilan telah dipermainkan. Dan ketika hukum itu sendiri bisa dikompromikan, yang tersisa hanyalah ketidakadilan sistemik yang sulit untuk diberantas. Sehingga pertanyaan besar tetap ada: Bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem yang seharusnya melindungi mereka, jika keadilan itu sendiri bisa dibeli dengan mudah?